Sudah Dikirim Surat Oleh Partai, Tersangka KDRT Anggota DPRD di Tanggerang Tidak Hadir
Jakarta - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang, belum menentukan sikap atas status tersangka anggota partainya berinisial RGS. Polres Kota Tangerang sebelumnya telah menetapkan RGS menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya berinisial LK (40 ).
"Tanggapan dari Fraksi Partai Gerindra, karena ini sudah masuk ranah
hukum jadi kami tidak bisa memberikan komentar banyak. Kami serahkan
semuanya kepada hukum yang berlaku,"ungkap Ketua Fraksi Partai Gerindra
Kabupaten Tangerang, Jayusman dikonfirmasi, Kamis (2/12).
Jayusman mengaku, secara pribadi dirinya belum mengetahui pasti status
hukum yang disandang anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang tersebut.
"Saya sebenarnya belum tahu, makanya kami sebenarnya sudah membuat surat
pemanggilan (RGS) dan ke DPC Gerindra. Tetapi yang bersangkutan
harusnya datang setelah dikirim surat pemanggilan itu, namun tidak hadir
dan saya langsung sampaikan ke pimpinan saya. Mungkin itu (diperiksa
Polisi),"ucap Jayusman.
Dia menuturkan, fraksi Partai Gerindra tidak berwenang menentukan sikap
atas penetapan standing tersangka yang ditetapkan Polres Kota Tangerang
berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan 23 November 2021 lalu.
"Saya bukan ketua partai, saya hanya ketua fraksi hanya melaporkan
kepada ketua partai. Jadi saya tidak ada kewenangan apa-apa. Kalau mau
tanya ke BKD,"ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, RGS ditetapkan
sebagai tersangka atas dugaan kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya LK (40) pada Juni 2021.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penetapan
tersangka terhadap anggota DPRD dari partai Gerindra Kabupaten Tangerang
itu didasari dari hasil laporan polisi tertanggal 1 Juni 2021 lalu.
Komentar
Posting Komentar