Polisi Ingin menjatuhi Hukuman Kebiri Kepada Tersangka Kasus Pemerkosaan Dan Pembunuhan 2 Gadis di Kupang
Jakarta - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua gadis dengan tersangka
Yustinus Tanaem alias Tinus segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Oelamasi, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi yang telah
menerapkan pasal berlapis berharap pria itu dijatuhi hukuman kebiri.
"Hukuman kebiri terlihat sadis dan kejam, tapi harus diterapkan agar ada
efek jera bagi masyarakat. Kebiri bisa dilakukan dengan penyuntikan
obat kimia kepada tersangka, bukan dengan melakukan kebiri,"ujar
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Sabtu (2/10).
Ia memperkirakan pekan depan kasus ini sudah mulai disidangkan. Penyidik
sudah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke
Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kupang beberapa waktu lalu.
Pihaknya berharap pelaku dihukum berat dan dikebiri. "Kita sudah
menerapkan hukuman dengan tuntutan terberat. Makanya kita pisahkan
kasusnya menjadi dua laporan polisi agar diterapkan hukuman maksimal,"tegas Aldinan.
Ia berjanji kalau pihaknya tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.
Menurutnya tersangka layak dijatuhi hukuman terberat, karena berkaitan
dengan ethical dan aspek kemanusiaan.
Yustinus Tanaem alias Tinus (42) merupakan tersangka pemerkosaan dan
pembunuhan dua orang gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang,
NTT pada Februari dan Mei 2021. Modusnya berkomunikasi dengan para
korban melalui media sosial facebook.
Tinus disangka memerkosa dan membunuh Yuliani Apriani Welkis alias Nani
(19 ), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang,
pada Mei 2021. Dari hasil pengembangan, dia juga diketahui memerkosa dan
membunuh Marsela Bahas alias Sela (18) siswi SMA asal Kelurahan Oenesu,
Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada Februari 2021.
"Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun. Pelaku selalu membawa
pisau dan menggunakan cara yang sama mengancam korban, memerkosa,
membunuh, dan meninggalkan korban,"sebut Aldinan.
Polisi juga menjerat Tinus dengan Pasal 338 belows Pasal 340 belows Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Tinus sudah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Naimata Kota
Kupang. "Hasil observasi menunjukkan Tinus typical,"pungkas Aldinan.
Komentar
Posting Komentar