Polisi Menangkap WN Nigeria Yang Menganiaya WNI Dan Menguras Uang ATM di Bali
Jakarta - Polisi menangkap WN Nigeria yang diduga menganiaya dan menguras uang di
kartu ATM Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial BMS di Bali.
"Iya sudah ditangkap (WN Nigeria) dan ditahan di polsek," kata Kanit
Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Made Purwanta saat dihubungi, Sabtu
(25/9). Purwanta mengatakan, WNA tersebut bernama Koffe Christian Tao alias
Harry. Ia berusia 26 tahun.
Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan
Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat (24/9) sekitar pukul 04.00 WITA. Purwanta belum bisa memastikan alasan Harry menganiaya dan menguras duit BMS. Polisi masih melakukan pemeriksaan.
"Belum diketahui motifnya, mungkin karena mereka sempat pacaran, si
laki-laki (Harry) membiayai hidup perempuan (BMS) lalu mereka putus
mungkin WNA itu minta semua biaya yang dulu pernah diberikan
dikembalikan, mungkin ya. Nanti informasi pastinya kalau sudah dilakukan
pemeriksaan,"kata dia.
Dugaan penganiayaan ini bermula saat Harry menghubungi BMS untuk
berkunjung ke indekosnya di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali
pada Jumat (27/8) sekitar pukul 13.06 WITA kemarin.
Harry mengaku ingin mendiskusikan satu hal dengan BMS. BMS setuju dan
akhirnya dia yang ke indekos Harry. Di indekosnya, Harry lalu mengambil
tas BMS yang berisi dompet. Di dalam dompet terdapat kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Harry lalu membawa BMS mengendarai mobil ke Ubud. Di sebuah kawasan ATM, Harry menguras duit BMS senilai Rp 200 juta. Setelah menguras duit BMS mobil yang mereka kendarai mogok.
BMS memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kabur dari Harry. Ia ditolong oleh warga setempat. BMS langsung melaporkan Harry ke polisi dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP. Harry diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Komentar
Posting Komentar