Seorang kurir Sabu di Tangkap Polisi Karena Kedapatan Membawa Sabu Seberat 20,76 Gram
Jakarta - Seorang kurir sabu bernama Ahmad Jamaludin alias Jamal (47) ditangkap
jajaran Polsek Cilandak. Ia diamankan karena kedapatan membawa sabu
sebanyak 20,76 gram.
Kapolsek Cilandak M Agung Permana mengatakan Jamal ditangkap pada 19
Agustus 2021. Ia ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah
karena kerap terjadi transaksi narkoba di Jalan Taman Pendidikan 2,
Cilandak, Jakarta Selatan.
"Ditemukan barang bukti satu bungkus bening berisi kristal putih diduga
sabu dengan berat bruto 20,76 gram di dalam jok electric motor yang
dikendarai pelaku saat tertangkap,"kata Agung dalam keterangannya,
Kamis (26/8).
Kepada petugas, Jamal mengaku sabu itu didapat dari seorang bandar bernama Jack di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia mendapatkannya pada Rabu (26/8) malam.
"Tersangka mengaku dapat sabu sebagai imbalan atau upah karena
sebelumnya tersangka bantu teman tersangka bernama Fuad ambil sabu di
daerah Kalimalang, Jakarta Timur. Kemudian mengantar sabu yang dimaksud
ke Jack di daerah Kebon Pisang, Bahari, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta
Utara,"kata Agung.
Pekerjaan sebagai kurir sabu sudah dilakoni sebanyak tiga kali. Ia
mendapat pekerjaan itu dari Fuad yang dikenalnya saat masih menjadi napi
di LP Cipinang. Berbeda dengan Jamal yang sudah bebas, Fuad hingga kini masih berada di penjara.
"Tersangka mengaku sudah 3 kali terima permintaan dari Fuad untuk ambil dan antar sabu ke Jack. Sebagai imbalannya dapat upah uang Rp 10 juta dan 20 gram sabu,"kata Agung.
Atas perbuatannya, Jamal dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 miliar ditambah sepertiga hukuman.
Komentar
Posting Komentar